Muqaddimah Ilmu Faraidh
Pada Tulisan kali ini saya akan memulai untuk menulis tentang pembahasan ilmu faroid/ilmu mirots/ilmu mawaris.
Ilmu faraidh atau ilmu mawaris dikenal sebagai ilmu yang langka karena dianggap rumit dan tidak menarik. kaitannya dengan angka dan kalkulasi serta penetapan bagian pada ahli waris terkadang membuat orang sedikit bingung dan khawatir akan terjadi kesalahan, karenanya sebagian orang kurang memahami ilmu faroid.
Pada sisi lain berdasarkan pernyataan di atas ilmu faraid merupakan ilmu yang memiliki keutamaan sendiri. orang-orang yang menguasai ilmu ini patutnya berbangga karena keistimewaan yang terkandung di dalam.diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu Anhu berkata bahwasanya nabi SAW bersabda:
عن ابي هريرة - رضي الله عنه- قال : قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم- : { تعلموا الفرائض وعلمواها فإنها نصف العلم، وهو ينسى، وهو أول شيء ينزع من أمتي.} (رواه ابن ماجه والحاكم)
"pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah kepada orang lain, sesungguhnya ia adalah separuh ilmu, ia akan dilupakan dan dia adalah ilmu yang paling pertama dicabut dari umatku.(Ibnu Majah dan hakim.)
beberapa perawi lain telah meriwayatkan hadis dengan redaksi yang berbeda.terlepas dari apakah hadits itu lemah atau kuat, hadis tersebut menunjukkan bahwa tradisi kajian ilmu warisan sejak awal telah dikenal sangat mulia dan memiliki kedudukan yang tinggi dalam keilmuan Islam.
Ilmu warisan berbicara mengenai persoalan yang sangat sensitif yaitu pembagian harta kekayaan. Harta adalah sesuatu yang diperebutkan sebagian manusia dan orang-orang utama untuk mendapat hasil lebih banyak dari haknya, meskipun melalui cara yang tidak sesuai syariat. Sebagian keluarga memperdebatkan tentang pembagian harta warisan, sebagian mungkin membaginya dengan sama rata tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Islam.
Faroidh adalah kata jamak dari Faridhoh, artinya Tugas kewajiban ketentuan atau ketetapan. Dalam soal warisan Farid oh berarti ketentuan pembagian atau kisah mafrudoh, yakni kursi yang telah ditetapkan secara hukum untuk menjadi bagian dari hak seorang ahli waris. Dalam Alquran surah an-nisa ayat 11 kata ini disebutkan dengan jelas.
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ( Q.S Annisa: 11)
Pembagian warisan merupakan ketetapan dari Allah SWT. Seperti yang telah disebutkan dalam ayat diatas, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat banyak manfaatnya bagimu.hanya Allah SWT yang tahu tentang ketetapan tersebut dan kita sebagai hamba-nya harus tunduk dan patuh pada ketentuan yang telah Allah SWT tetapkan. bagi sebagian orang terutama kaum feminis sebagian porsi yang tidak sama antara laki-laki dengan perempuan tentu saja dirasa tidak adil dan bersifat diskriminatif dan mereka menentang nya. Pada masa awal Islam, ketika ayat ini diturunkan dan orang-orang mukmin masih dipengaruhi oleh tradisi dan suasana jahiliyah, tanggapan mereka sangat berbeda dengan tanggapan kaum feminis yang ada pada masa ini. Mereka justru mempertanyakan, mengapa kaum perempuan dan anak-anak mendapatkan hak harta warisan?mereka tidak berperang dan menunggang kuda dan berkontribusi apapun bagi kekayaan keluarga. Mengapa mereka mendapatkan hak-hak seperti itu dengan begitu mudah?.
Pertanyaan-pertanyaan di atas memang terkesan kritis dan memicu upaya mendapatkan keadilan. Akan tetapi, siapa yang dapat mengukur hati orang yang telah meninggal.iya ingin membagikan kepada siapa sisa hartanya itu? Ketentuan Alquran tentang pembagian harta warisan,mengacu pada satu prinsip penting bahwa harta kekayaan orang yang telah meninggal pada dasarnya tidak menjadi milik siapa-siapa.harta itu menjadi milik Allah SWT dan Allah SWT memberikannya kepada siapa saja yang berhak berdasarkan apa yang telah difirmankan dalam Alquran.
Sekali lagi, pembagian harta warisan memang persoalan yang sensitif dan rumit.harta kekayaan memang dikejar oleh kebanyakan manusia tanpa adanya pembagian yang adil maka manusia akan mudah terjebak dalam konflik dan keserakahan.disamping itu kesadaran bahwa sesungguhnya harta kekayaan itu adalah anugerah dan cobaan dari Allah SWT harus ditanamkan dalam benak umat Islam.dalam soal warisan disamping sebagai penegakan keadilan prinsip prinsip persaudaraan juga harus diperhatikan.
Al-Mabaadi Al-'Asyrah
Al-Mabaadi Al-'Asyrah adalah sebuah istilah yang dipakai oleh ulama untuk menjelaskan 10 hal pokok tentang pembukaan sebuah ilmu yang harus diketahui oleh para penuntutnya. 10 hal tersebut dijelaskan oleh syekh Muhammad bin Ali Al-Shobban Al-Mishri, pengarang kitab hasyiyah ala syarh Al-Asymuni 'ala matni alfiyah ibnu Malik FI An-Nahw (wafat 1206) lewat nadhom sebagai berikut:
إن مبادئ كل فن عشرة # الحد والموضوع ثم ثمرة
ونسبة وفضله و واضع # والاسم واستمداد حكم الشارع
مسائل والبعض بالبعض اكتفى # و من درى الجميع حاز الشارفا
Sesungguhnya mabadi atau dasar setiap ilmu itu ada sepuluh, yaitu: Al-Had (definisi)
Al-Maudhu (pokok bahasan), Al- Tsamrah (hasil yang diperoleh), Nisbah (oiar imu
tersebut) Fadi (keutamaan ilmu tersebut), Wadi' (penggagas dasar ilmu), Ism (nama
ilmu tersebut), Al-istimdaad (dasar pengambilan ilmu) Hukum Al-Syari" fhukum ilmu tersebut berdasarkan tinjauan Syariah), dan Masail (Masalah apa saja yang dibahas dalam dan oleh ilmu tersebut). Sebagian mabadi saling mencukupi sebagian yang lain. Siapa yang menguasai dan memahami semua mabadi tersebut akan memperoleh kedudukan yang mulia.
10 mabadi atau dasar-dasar pokok tentang sebuah disiplin ilmu:
- Al hadd (definisi): definisi sebuah ilmu serta apa saja yang membedakannya dengan disiplin ilmu yang lain
- Al-maudu (pokok pembahasan): menjelaskan tentang apa saja yang akan dibahas dalam disiplin ilmu
- Al-samroh (hasil): faedah dan hasil apa yang akan diperoleh oleh penuntut sebuah ilmu.
- Nisbah (nilai ilmu) : nilai sebuah ilmu dalam pandangan syariat serta apa saja manfaat menuntut ilmu tersebut.
- Fadl (keutamaan) : keutamaan mempelajari disiplin sebuah ilmu
- Wad'i : peletak dasar sebuah ilmu
- Isim (nama) : apa saja nama yang diberikan oleh para ilmuwan untuk sebuah ilmu
- Al istimdad (dasar ilmu) : apa saja yang menjadi sumber pegangan sebuah ilmu.
- Al-hukmu (hukum): apa hukum sebuah ilmu sesuai pandangan syariat dan apa hukum mempelajarinya.
- Masa'il (masalah-masalah) : masalah apa saja yang akan dibahas oleh ilmu tertentu lalu apa saja hal yang menjadi wilayah pembahasan ilmu tersebut.
inilah 10 hal pokok yang perlu diketahui oleh seorang pelajar sebelum masuk lebih jauh dalam pembahasan sebuah disiplin ilmu.10 hal ini juga akan membuat seorang penuntut ilmu selalu tekun dalam menuntut ilmu serta menyandarkan niatnya hanya kepada Allah subhanahu Wa ta'ala.
Lanjut ke bagian 2 : Muqaddimah ilmu faraidh bag.2
Post a Comment for "Muqaddimah Ilmu Faraidh"