Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Qoidah 2 : Keyanikan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan



Dalam tulisan kali ini saya akan menulis/membahas qoidah fiqhiyyah tentang : Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan atau Dalam bahasa arab yaitu : اليقين لا يزال بالشق

Penjelasan kaidah


Dengan kalimat yakin maka keluar dari kaidah ini keraguan (Zhan) dan ragu yang mendekati yakin (Gholabatu Zhan). Maka keluar pula sesuatu yang tidak sesuai dengan kejadian ialah Al jahlu. Karena hanya membahas sesuatu yang sesuai dengan kejadian. Dan sebagian para ulama mengaitkan kata Al yaqin yaitu keyakinan terhadap sesuatu, begitu pula keyakinan mustahil terjadi sebaliknya. Sesuai dengan kenyataan dan mustahil ketidakberadaan nya. Ini sesuai dengan tafsir kalimat Al yaqin secara bahasa. Karena kaidah fiqhiyah dibentuk dari yang zhohir.

adapun Syak adalah keraguan antara dua perkara yang berlawanan dengan tidak adanya yang dikuatkan atas yang lain. Dan dipertimbangkan secara detail, bahwasanya keraguan akan suatu pekerjaan antara kejadian yang sebenarnya dan tidak adanya kejadian tersebut. Dan tidak ada yang dikuatkan di salah satu dari dua perkara.jika dikuatkan salah satu dari dua dalil dan telah sampai pada derajat yang jelas yang tidak mengurangi suatu kemungkinan ialah prasangka (zhon). Dan apabila kurang condong makanya karena pendapatnya yang lebih lemah maka ia disebut Gholib Az-zhon.

Asal ditetapkannya kaidah:

1. Allah SWT berfirman:
وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا ۚ إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ
Artinya:
Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.(QS. Yunus;36)

2. Diriwayatkan oleh muslim dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah SAW bersabda: "apabila salah seorang dari kamu merasakan sesuatu di perutnya lalu ia ragu apakah telah ada yang keluar darinya atau tidak. Maka janganlah kamu berhenti dari salat mu sampai terdengar bunyi atau tercium baunya".

Pengertian : hadits ini menyampaikan agar seseorang tidak merubah dari posisi salatnya sampai ia mendengar suara kentut atau mencium baunya. Yang berarti memang terdapat bukti yang membenarkan bahwa ia telah berhadats.

Pengetahuan terdiri dari urutan berikut :
1. Al Yaqin ; kemantapan hati dengan disandarkan kepada dalil pasti seperti Alquran, sunnah dan ijma ulama.
2. Ghalib azh zhan ; menguatkan salah satu dari dua perkara atas lainnya dengan adanya kemantapan hati kepada sesuatu yang lebih kuat.
3. Azh zhan ; diperbolehkannya dua perkara, dan salah satunya lebih kuat atas yang lain.
4. Asy syak ; diperbolehkannya dua perkara, dan tidak ada yang dikuatkan satupun atas yang lain.
5. Al wahm ; (tidak yakin), diperbolehkannya dua perkara, dan salah satunya lebih lemah atas yang lain nya.


Cabang-cabang kaidah


1. Barangsiapa yang yakin dirinya suci, lalu ia ragu apakah ia telah berhadas atau tidak, maka hukumnya tetap suci sebagaimana asalnya.

2. Apabila seseorang ragu apakah ia telah mengeluarkan zakat atau belum, maka ia tetap wajib mengeluarkan zakat. karena seseorang yang ragu apakah ia sudah melakukan sesuatu, maka hukumnya sama saja ia belum melakukannya.


Pengecualian kaidah


apabila terdapat hewan kecil di dalam air kemudian terdapat tanda bahwa air itu telah berubah warnanya dan ragu akan penyebab dari berubahnya air tersebut disebabkan oleh kencing hewan atau rusaknya air karena tidak mengalir, maka air tersebut dihukumi kesuciannya.

والله اعلم بالصواب


Post a Comment for "Qoidah 2 : Keyanikan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan"