Muqaddimah Ilmu Faraidh - Bag. 2
Arti Ilmu Faraidh
Faraidh secara bahasa adalah kata jamak dari fariidhah, artinya: tugas, kewajiban, ketentuan, atau ketetapan. Dalam soal warisan, fariidhah berarti "ketentuan pembagian atau hissah mafruudhah, yakni porsi yang ditetapkan secara hukum untuk menjadi suatu bagian.
Faraidh secara istilah adalah ilmu untuk mengetahui siapa yang mendapatkan dan tidak mendapatkan harta warisan disertai takaran untuk setiap ahli warisnya.
Penemu Ilmu Faraidh
Yang menetapkan ilmu faraidh adalah Allah SWT, sebagaimana telah tercatat dalam kitab-Nya. Yaitu Al-Qur'an
Keutamaan Ilmu Faraidh
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radiyallahu 'anhu berkata: Nabi SAW bersabda: Pelajarilah ilmu Faaraid dan ajarkanlah (kepada orang lain): sesungguhnya ia adalah separuh ilmu; ia akan dilupakan dan dia adalah (ilmu) yang paling pertama dicabut dari umatku. (H.R. Ibnu Majah dan Hakim).
Dalam Hadits ini dijelaskan bahwa ilmu Faraidh adalah setengah dari ilmu. Yang dimaksud setengah dari ilmu adalah apabila semua ilmu di dunia ini dikumpulkan maka ilmu Faraidh adalah setengah dari semua ilmu tersebut. Dan disebutkan juga dalam hadits di atas ilmu Faraidh ini adalah ilmu yang paling pertama dilupakan dan dicabut dari umat Rasulullah SAW. Maka berbanggalah orang yang mempelajari dan bisa mengamalkan ilmu Faraidh.
Pembahasan Ilmu Faraidh
Tata cara pembagian warisan. Warisan adalah semua harta yang ditinggalkan oleh mayit.
Kedudukan Ilmu Faraidh
Dahulu, ilmu Faraidh adalah salah satu jenis dari ilmu fiqih. Seiring berjalannya waktu, banyak ulama yang membahasnya (ilmu Faraidh) sehingga ilmu faraid menjadi cabang ilmu tersendiri.
Hukum Mempelajari Ilmu Farai
Hukum mempelajari ilmu Faraidh adalah fardhu kifayah. Fardhu kifayah adalah perbuatan yang dituntut oleh syariat kepada orang-orang mukallaf secara kelompok. Artinya, jika ada salah seorang yang mengerjakan perbuatan tersebut, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun, jika sama sekali tidak ada yang mengerjakan, maka berdosalah seluruhny
Hasil Mempelajari Ilmu Farai
Memenuhi hak orang-orang yang berhak mendapatkannya.
Nama Lain Ilmu Faraid
1. Ilmu Faraid
Faraidh kata jamak dari Fariidhah yang artinya ketetapan atau ketentuan. Disebut ilmu Faraaidh karena berkaitan dengan ketetapan atau ketentuan bagian dalam harta warisa
2. Ilmu Mawaariits
Mawaariits adalah jamak dari Miiraats yang artinya harta warisan. Disebut ilmu Mawaariits karena berkaitan dengan masalah pembagian harta kekayaa
3. Ilmu Tarikah
Tarikah artinya harta peninggalan. Disebut ilmu Tarikah karena berkaitan dengan pembagian harta peninggalan.
Baca Juga : Muqaddimah Ilmu Faraidh - Bag. 1
Referensi Pengambilan Ilmu Faraid
Ilmu ini diambil dari Al-Quran, Hadits dan Ijma' para ulama. Adapun Al-Quran berdasarkan tiga ayat dalam surah Al-Nisa (ayat 11, 12, dan 176)
يوصيكم الله في أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين فإن كن نساء فوق اثنتين فلين ثلثا ما ترك وإن كانت واحدة فلها النصف، ولا بونه لكل واحد منهما السدس مما نزك إن كان له ولد فإن لم يكن له ولد وورثه أبوه فلأمه الثلث. فإن كان له إخوة فلأمه السدس من بعد وصية يوصي بها أو دين اباؤكم وأبناؤكم لا تدرون أيهم أقرب لكم نفعاء فريضة من الله إن الله كان عليما حكيما ) (النساء :11
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan: jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak: jika yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga, jika yang meninggal itu memiliki beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Al-Nisa: 11
ا ولكم نصف ما ترك أزواجكم إن لم يكن لهن ولد فإن كان لهن ولد فلكم الزبع مما تركن من بعد وصية يوصين بها أودين ولهن الربع مما تركتم إن لم يكن لكم ولد فإن كان لكم ولد فلهن الثمن مما تركتم من بعد وصية توصون بها أودين وإن كان رجل يورث كلالة أو امرأة وله ألخ أو أخت فلكل واحد منهما السدس فإن كانوا أكثر من ذلك فهم شركاء في الثلث من بعد وصية يوصى بها أودين غير مضار وصية من الله وال
عليم حليم }(النساء : ٢١
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sebuah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun (Q.S. Al-Nisa:12)
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak: tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (Al-Nisa: 176).
Adapun dalam hadits, diriwayatkan dari Abi Hurairah radiyallahu 'anhu berkata: Nabi SAW bersabda: "Pelajarilah Faaraid dan ajarkanlah (kepada orang lain); sesungguhnya ia adalah separuh ilmu; ia akan dilupakan dan dia adalah (ilmu) yang paling pertama dicabut dari umatku."
Adapun dalam ijmak ulama: itu adalah ijmak para sahabat dan tabiin bahwa saudara saudara perempuan kandung dan saudara perempuan dari ayah mendapatkan warisan bersama kakek yaitu sebagai 'ashobah dan bagi seorang nenek yaitu seperenam, begitupula bila dua atau tiga nenek.
Masalah yang Dibahas
Adapun masalah yang dibahas dalam ilmu faraidh ialah kewajiban dan hak-hak harta warisan secara terperinci.
Post a Comment for "Muqaddimah Ilmu Faraidh - Bag. 2"