Qoidah 3 : Asal Suatu Perkara Dihukumi Sesuai Asalnya
Ar-Rasyiid - Pada tulisan kali akan membahas qoidah الاصل بقاء ماكان على ماكان yang artinya asal suatu perkara dihukumi sebagai asalnya.
Sesungguhnya suatu perkara itu tetap akan dihukumi asalnya sampai datangnya dalil yang memperselisihkannya, karena sesungguhnya segala sesuatu ditetapkan sesuai dengan hukum yang telah lampau atau yang diyakini sebelumnya.
Imam Suyuthi berkata tentang kaidah ini: Apa-apa yang di tetapkan zaman akan di hukumi kekekalannya, selama tidak di temukan dalil yang memperselisihkannya.
Contoh yang akan di ambil dari kaidah ini sebagai berikut :
Seseorang sudah dalam keadaan yakin dalam berwudhu, lalu dia Berangkat ke masjid. Dan saat di perjalanan ke masjid, ahmad ragu apakah dia berhadas atau tidak ? Nah dalam hal ini keadaan orang tersebut adalah suci karena asal suatu perkara dikembalikan kepada asalnya. D
Dalil kaidah adalah istishhab. Istishhab secara bahasa adalah terus menerus dan tidak terpisah. Adapun secara istilah ketetapan suatu kaidah dalam hukum syariat secara terus menerus.
Istishhab sendiri terbagi menjadi 2 bagian :
1. Suatu hukum yang telah ada pada waktu lampau dan terjadi pada saat ini, akan tetap di hukumi sebagaimana hukum yang telah berlaku di masa lampau. Dan ini dinamakan istishhab al maadhi lil haal
2. Suatu hukum yang terjadi pada saat ini di hukumi sebagaimana pada zaman yang telah lampau, selama tidak ada dalil yang menentangnya. Dan ini dinamakan istishhab al haal lil maadhi.
Pengecualian Kaidah :
Apabila seorang yang di titipkan sesuatu mengaku bahwasanya dia telah mengembalikan barang titipan atau telah merusaknya, dan penitip atau pemilik barang tersebut mengingkari hal tersebut. Dan dikatakan bahwasanya perkataan yang di pegang adalah perkataan orang yang di titipkan tersebut karena asalnya terletak pada orang yang di titipakan barang tersebut. Karena setiap orang yang di percaya (orang yang di titipkan) telah mengembalikan amanah tersebut kepada pemiliknya, karena asal itu terbebas dari tanggung jawab.
Post a Comment for "Qoidah 3 : Asal Suatu Perkara Dihukumi Sesuai Asalnya"